Kamis, 20 Oktober 2011

Profil UKS SMP N 4 Singaraja

Latar Belakang
Budaya hidup sehat merupakan salah satu masalah yang sering diperdebatkan di kalangan masyarakat. Itu terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hidup sehat. Jika saja masyarakat tidak membudayakan hidup sehat sejak dini, maka masyarakat akan menambah data orang sakit di Indonesia. Kebiasaan hidup sehat seharusnya  timbul dari kesadaran diri kita sendiri. Hidup sehat  hendaknya selalu  dilakukan agar semua masyarakat mencapai kesehatan jasmani dan rohani.
Upaya meningkatkan derajat kesehatan merupakan langkah yang dilakukan agar setiap penduduk Indonesia dapat hidup sehat. Pencapaian kesehatan dan kesejahteraan yang optimal merupakan salah satu cerminan dari kesejahteraan umum. Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara umum dewasa ini mengalami tantangan yang sangat besar.Pergeseran pola penyakit dan makin beragamnya jenis penyakit yang ada mengakibatkan upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat semakitsulit.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
Hidup sehat yang pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan, penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dan kemampuan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan serta pemeliharaan lingkungan. Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program pokok UKS (TRIAS UKS).

Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat dengan memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada setiap warga sekolah sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

1.2 Landasan Hukum
Pada tahun 1956 telah dirintis antara Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk Proyek UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi. Selanjutnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah, antara Departemen Kesahatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ada pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan, tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah.
Pada tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antar Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam.
Tahun 1984, untuk lebih memantapkan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesahatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia :
1.      Nomor 0408a/U/1984; Nomor 319/Menkes/SKB/ VI/1984; Nomor 74/Th/1984; Nomor 60 tahun 1984 tanggal 3 September 1984 tentang pokok kebijakan pembinaan dan pengembangan  Usaha Kesehatan Sekolah
2.      Nomor 372a/P/1989; Nomor 390a/Menkes/SKB/VI/1989; Nomor 140 A/Tahun  1989; Nomor  30 A Tahun 1989 tanggal 12 Juni 1989 tentang Tim Pembina UKS.
Tahun 2003, seiring dengan perubahan system pemerintah di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan dibidang pendidikan dan kesehatan maka dilakukan  penyempurnaan SKB 4 Menteri tahun 1984 menjadi :
a.       Nomor : 1/U/SKB; Nomor 1067/ Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230 A/2003, 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
b.      Nomor : 2/P/SKB; Nomor 1068/ Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230 A/2003; 4415 – 404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.32 tahun 2004, maka berbagai program pelaksanaan UKS di setiap daerah pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada Tim Pembina UKS di daerah masing-masing untuk menentukan prioritas programnya, namun berdasarkan pengamatan Tim Pembina UKS pusat ternyata pelaksanaan UKS sampai dengan saat ini dirasakan masih kurang sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga untuk itu perlu dipandang adanya pemberdayaan tatanan UKS pada setiap jaringan dalam rangka memantapkan pelaksanaan program-program UKS, seperti kita ketahui UKS adalah salah satu wadah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.
Dalam UU No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Selain itu pada Bab V pasal 45 disebutkan bahwa Kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Diantara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental social, dimana keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Pada Kepmenkes  No. 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten/kota, UKS merupakan salah satu program yang telah ditetapkan SPM nya, dan ini berarti bahwa UKS merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan minimal secara nasional.
Mengacu pada SPM tersebut pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota berkewajiban menyediakan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota dan sumber lain untuk melaksanakan program di wilayah kerjanya dan hasilnya akan menjadi salah satu point yang harus dipertanggung jawabkan oleh Gubernur dan Bupati, Walikota kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktifitas yang optimal.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktifitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik (usia sekolah), yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kwalitas fisik penduduk.

1.3 Tujuan UKS
               Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pertumbuhan manusia Indonesia seutuhnya.
               Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang didalamnya mencangkup:
a.       Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan melaksanakan prinsip hidup sehat, berpartisifasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat; Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
b.      Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya. 
            Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS adalah agar pengelolaan UKS mulai dari pusat sampai ke daerah dan sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpadu, terarah, intensif, berkeseimbangan sehingga diperoleh hasil yang optimal.  
Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi;
  1. Sasaran primer : peserta didik
  2. Sasaran sekunder: guru, pamong belajar/tutor orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan, serta TP UKS disetiap jenjang.
  3. Sasaran tersier: lembaga pendidikan mulai dari tingkat pra sekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk suatu pendidikan luar sekolah dan perguruan agama serta pondok pesantren beserta lingkungannya.
1.4  TRIAS UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:

1.4.1 Pendidikan kesehatan
    a. Tujuan Pendidikan Kesehatan 
Tujuan pendidikan kesehatan ialah agar peserta didik :
1.         Memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur.
2.         Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat.
3.         Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan.
4.         Memiliki kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai syarat kesehatan.
5.         Memiliki kemampuan dan kecakapan (Life Skills) untuk berprilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
6.         Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan secara harmonis (Proporsional)
7.         Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengutamaan pencegahan penyakit dalam kaitannya dalam kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.
8.         Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, miras, arus informasi dan gaya hidup yang tidak sehat).
9.         Memiliki tingkat kesegaran jasmani yang memadai dan derajat kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit.
     b.  Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan melalui kegiatan kurikuler, pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Satuan Pendidikan ( KTSP ) khususnya pada standar isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan  pada jam  pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) Khususnya pada standar isi yang telah diatur dalam Peraturan mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dimana untuk pendidikan kesehatan pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup sehat,  terutama  melalui pemahaman penafsiran konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat. Materi pendidikan kesehatan mencakup: memahami pola makanan sehat, memahami perlunya keseimbangan gizi, yang dituangkan dalam materi mata pelajaran bilogi dan muatan lokal IRT (Industri Rumah Tangga). Memahami berbagai penyakit menular seksual, mengenal bahaya seks bebas, memahami berbagai penyakit menular yang bersumber dari lingkungan yang tidak sehat, dituangkan dalam materi pelajaran bilogi. Serta  memahami cara menghindari bahaya kebakaran dan memahami cara menghadapi berbagai bencana alam, yang dituangkan dalam materi pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial). Juga dilakukan melalui kegiatan kegiatan Ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun diluar sekolah dengan tujuan antara lain untuk memperluas pengetahuan dan ketrampilan siswa serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat (UKS).
a)Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan, serta mengadakan kegiatan seperti ceramah, diskusi, lomba kebersihan antar kelas maupun bimbingan hidup sehat, kantin sekolah sehat, apotik hidup dan  kebun sekolah.
b)      Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan (sekaligus merupakan upaya pendidikan)
      Bimbingan hidup sehat berupa:
(a)    Penyuluhan ketrampilan, latihan ketrampilan antara lain; Kelompok Remaja Pelopor Pendidikan Kesehatan, Palang Merah Remaja, Kader Kesehatan Remaja
(b)   Membantu kegiatan posyandu pada masa liburan sekolah
c)      Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.
a)      Kerja bakti kebersihan
d)     Lomba sekolah sehat
e)      Lomba yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan
f)       Pembinaan kebersihan lingkungan mencakup pemberantasan sumber penularan penyakit
g)      Piket sekolah seperti dengan pelaksanaan 9K
 c.  Pendekatan dan Metode
1)      Pendekatan
      Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan antara lain ialah :
a)Pendekatan individual
b)            Pendekatan kelompok  
(a)                kelompok kelas
(b)               kelompok bebas
(c)                lingkungan keluarga
Agar tujuan pendidikan kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara optimal, dalam pelaksanaannya hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: kesesuaian dengan tingkat kemampuan dan perbedaan individual peserta didik, diupayakan sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta didik sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, selalu mengacu pada tujuan pendidikan kesehatan termasuk upaya alih teknologi, memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional mengikuti dan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2)      Metode
Dalam proses belajar mengajar guru dan pembina dapat menggunakan metode yakni belajar kelompok, kerja kelompok/ penugasan, diskusi, belajar perorangan, pemberian tugas, pemeriksaan langsung, karyawisata, bermain peran, ceramah, demonstrasi, tanya jawab, simulasi, dramatisasi  dan bibimbingan (konseling)
Selain kegiatan classical dan ekstrakurikuler kerjasama dengan pihak ketiga baik dari Dinas Kesehatan, Polsek dan instansi terkait dalam penyelenggaraan ceramah maupun pembinaan tentang kesehatan, baik kesehatan individu maupun lingkungan.

1.4.2 Pelayanan Kesehatan
   Pelayanan kesehatan adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan terhadap peserta didik dan lingkungannya.
a.  Tujuan Pelayanan Kesehatan
    Tujuan pelayanaan kesehatan ialah :
1.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam  rangka membentuk prilaku hidup sehat.
2.      Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit,  kelainan dan cacat.
3.      Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit/kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal
b. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
 Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan melalui :
1. Kegiatan Peningkatan (Promotif)
Kegiatan peningkatan (promotif) dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan ketrampilan yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler yaitu :
a)      Latihan ketrampilan teknis dalam rangka pemeliharaan    kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelayanan kesehatan, antara lain Kelompok Remaja Pelopor Pelayanan Kesehatan, Palang Merah Remaja dan Kader Kesehatan Remaja
b)      Pembinaan sarana keteladanan yang ada dilingkungan sekolah antara lain: Pembinaan kantin sekolah sehat, lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari faktor pembawa penyakit
c)      Pembinaan keteladanan berprilaku hidup bersih dan sehat

2.      Kegiatan Pencegahan (preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit, yaitu :
a)Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah, kecacingan dan muntaber.
b)            Penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah.
c)            Pemeriksaan berkala kesehatan setiap 6 bulan
d)           Mengikuti (memonitor/memantau) pertumbuhan peserta didik.
e)            Immunisasi peserta didik kelas 1 dan kelas V1 di sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
f)             Usaha pencegahan penularan penyakit dengan jalan membrantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama.
g)            Konseling kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh Kader Kesehatan Sekolah, Guru BP  dan Guru Agama dan Puskesmas oleh Dokter Puskesmas atau tenaga kesehatan lain.
3. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuhan dan pemulihan dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk mendekatkan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat agar dapat berfungsi optimal yaitu  diagnosa dini, pengobatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit  dari rujukan medis.

c. Metode Pelayanan Kesehatan
 Pelayanan kesehatan di sekolah, dilakukan sebagai berikut:
  1. Sebagian kegiatan pelayan kesehatan dapat didelegasikan kepada guru apabila di sekolah sudah ada guru yang telah ditatar atau dibimbing tentang UKS oleh Puskesmas. Kegiatan yang dapat didelegasikan itu adalah kegiatan promotif, prenatif dan kuratif sederhana yang dilakukan pada saat kecelakaan atau penyakit. Dalam hal ini kegiatan tersebut selain menjadi kegiatan pelayanaan, juga menjadi kegiatan pendidikan. Kegiatan pelayanan kesehatan ini diawasi oleh puskesmas.
  2. Sebagian lagi kegiatan pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara Kepala Sekolah dan petugas puskesmas). Pelayanan Kesehatan Puskesmas, diberikan bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah (khusus untuk kasus yang dapat diatasi di sekolah). Untuk itu perlu diadakan kesepakatan dalam rapat perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang rujuk di puskesmas. Sekolah sebaiknya mengupayakan dana UKS untuk pembiayaan yang diperlukan agar masalah pembiayaan tidak menghambat pelayananan pengobatan yang berikan. Untuk itu setiap peserta didik sejak kelas 1 harus memiliki buku/kartu rujukan yang dapat dipakai sampai tamat sekolah. Tugas dan fungsi Puskesmas adalah melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan dalam rangka usaha kesehatan sekolah di sekolah dan perguruan agama yang mencakup:
1)      Memberikan pencegahan terhadap sesuatu penyakit dengan imunisasi dan lainnya yang dianggap perlu.
2)      Merencanakan pelaksanakan kegiatan dengan pihak yang berhubungan dengan peserta didik (kepala sekolah, guru, orang tua peserta didik dan lain-lan).
3)      Memberikan bimbingan teknis medis kepada kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah.
4)      Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada khususnya kepada kepala sekolah, guru, dan pihak lain dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pelaksanaan UKS.
5)      Memberikan pelatihan/penataran kepada guru UKS dan kader UKS (Kader Kesehatan Remaja dan Kelompok Remaja Pelopor Pelayanan Kesehatan)
6)      Melakukan penjaringan dan pemeriksaan berkala serta perujukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukannya.
7)      Memberikan pembinaan dan pelaksanaan konseling.
8)      Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang derajat kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani peserta didik dan cara peningkatannya.
9)      Menginformasikan secara teratur kepada Tim pembina UKS setempat meliputi segala kegiatan pembinaan kesehatan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, permasalahan yang dialami dan lain-lain penyelenggaraan pembina kesehatan di sekolah dan saran untuk menanggulanginya.
Metode yang dipergunakan ialah penataran dan pelatihan, bimbingan kesehatan dan bimbingan khusus (konseling), penyuluhan kesehatan, pemeriksaan langsung dan pengamatan (observasi), dan dalam pelaksanaanya sekolah menjalin kerja sama dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan juga instansi terkait dalam memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang pelayanan kesehatan.
1.4.3 Pembinaan Lingkungan  Sekolah Sehat
      Program pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.  Program Pembinaan Lingkungan Sekolah
   1). Lingkungan Fisik Sekolah meliputi  penyediaan air bersih, pemeliharaan penampungan air bersih, pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah, pengadaan dan pemeliharaan air limbah, pemeliharaan wc/ jamban, pemeliharaan kamar mandi, pemeliharaan kebersihan dan kerapian ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang ibadah, pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah (termasuk penghijauan sekolah), pengadaan dan pemeliharaan warung/kantin sekolah dan pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah.

2). Lingkungan Mental dan Sosial
Program pembinaan lingkungan mental dan sosial yang sehat dilakukan melalui usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan pendidikan (Wiyatamandala) dengan maningkatkan pelaksanaan konsep ketahanan sekolah (9K), sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesamanwarga sekolah. Selain peningkatan pelaksanaan konsep 9K, program pembinaan dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain konseling kesehatan, bakti sosial masyarakat sekolah terhadap lingkungan, perkemahan, tracking, darmawisata, olahraga,  kepramukaan, PMR, Kader Kesehatan Remaja dan Kelompok Remaja Pelopor Pelayanan Kesehatan dan  lomba-lomba

b.      Pembinaan Lingkungan Keluarga
Pembinaan lingkungan keluarga bertujuan  untuk meningkatkan pengetahuan orang tua peserta didik tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan meningkakan kemampuan dan partisipasi orang tua peserta didik dalam pelaksanaan hidup sehatp, pembinaan lingkungan keluarga dapat dilakukan antara lain dengan kunjungan rumah yang dilakukan oleh pelaksanaan UKS dan ceramah kesehatan yang dapat dilaksanakan di sekolah dengan bekerjasama dengan dewan sekolah, atau dipadukan dengan kegiatan di masyarakat

c.       Pembinaan Masyarakat Sekitar
1)      Pembinaan dengan cara pendekatan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh kepala sekolah, guru, pembina UKS. Misalnya dengan jalan membina hubungan baik/bekerjasama dengan masyarakat/LKMD/ dewan kelurahan, ketua RT/RW, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
2)      Penyelenggaraan ceramah tentang kesehatan dan pentingnya arti pembinaan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang sehat. Untuk ini masyarakat diundang ke sekolah. Pembicara dapat dimintakan dari Puskesmas, Pemerintah Daerah setempat narasumber lainnya misalnya dari LSM.
3)      Penyuluhan massa baik secara tatap muka maupun melalui media cetak dan audio visual.
4)      Menyelenggarakan proyek panduan di sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Pelaksana Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat mencakup komponen-kompenen sebagai berikut:
1.      Kepala Sekolah
Kepala Sekolah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat di sekolah masing-masing. Dalam melaksanakan pembinaan Kepala Sekolah dibantu oleh guru, pegawai sekolah, peserta didik, orang tua peserta didik (Komite sekolah) dan lain-lain.


2.      Guru
Dalam melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat guru mempunyai peranan penting antara lain dengan cara memberikan:
a.       Pengetahuan praktis tentang pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b.      Bimbingan, contoh dan teladan, dorongan serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada peserta didik agar mau dan terampil menerapkan segala yang telah diberikan dalam kegiatan sehari-hari baik di sekolah, dirumah maupun di masyarakat.

3.      Peserta Didik
Peserta didik diharapkan ikut serta secara aktif dalam:
a.       Menjaga serta mengawasi kebersihan lingkungan sekolah masing-masing, misalnya dengan ikut mengawasi kawan-kawannya yang membuang sampah, membersihkan ruangan atau halaman dan sebagainya.
b.      Piket kelas, yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan kelasnya masing-masing.
c.       Menjaga/memelihara lingkungan sehat di lingkungan keluarga dan masyarakat misalnya dengan menyampaikan pesan tentang manfaat lingkungan yang sehat kepada anggota keluarga yang lain, ikut kerja bakti membersihkan lingkungan dan sebagainya.

4.      Pegawai Sekolah
Pegawai sekolah yang merupakan warga sekolah yang bersangkutan sehingga perlu ikut melaksanakan penyelenggaraan dan mengawasi serta memelihara lingkungan sekolah sehat terutama pada penyediaan fasilitas sarana dan prasarana.

5.      Komite Sekolah
Komite sekolah sebagai wadah organisasi orang tua peserta didik diharapkan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat, terutama penyediaan dana dan fasilitas yang menunjang kegiatan.

6.      Masyarakat
Masyarakat di sekitar sekolah diharapkan berperan serta untuk melaksanakan pembinaan terutama dalam memelihara dan menjaga lingkungan sekolah sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar